Tax Amnesty adalah program penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak (WP). Penghapusan pajak ini dilakukan dengan cara mengungkap jumlah harta dan membayarkan uang sejumlah dengan besar nominal yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Apa Tujuan dari adanya Tax Amnesty Jilid II?
- Berupaya
untuk Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
- Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum
- Dengan adanya Amnesti Pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek
- Mendorong
Repatriasi Modal dan Aset
- Pengampunan pajak bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan harta kekayaan miliknya secara sukarela.
- Diharapkan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri bias kembali ke Indonesia dan memiliki dampak pada perbaikan perekonomian dalam negeri.
- Transisi
Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
- Amnesti Pajak dapat dijustifikasi ketika pengampunan pajak dipakai sebagai alat transisi dari system perpajakan yang lama ke system perpajakan yang baru.
- Meningkatkan
Kepatuhan Membayar Pajak
- Dengan memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak
- Diharapkan wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak di kemudian hari
Apa Manfaat dari Mengikuti Tax Amnesty Jilid II?
Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty Jilid II akan memperoleh Surat Keterangan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, yang memperoleh ini akan:
- Tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Kewajiban Perpajakan Tahun 2016 s/d 2020, kecuali ditemukan data atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta
- Kewajiban Perpajakan meliputi Penghasilan Pajak OP, pPH, atas pemotongan atau pemungutan dan PPN kecuali atas pajak yang sudah dipootong atau dipungut tapi tidak disetorkan.
- Data atau informasi yang bersumber dari SPH tidak dapat dijadikan sebagai bukti penyelidikan, penyidikan, & atau penuntutan pidana perpajakan.
Ingin mengikuti program tax amnesty, namun masih membutuhkan konsultasi?
PAKAR Bisnis kini telah menyediakan jasa konsultasi tax amnesty jilid II untuk Anda ikuti, yang mana tersedia beberapa benefit sebagai berikut:
- Bantuan pelaporan tax amnesty jilid II / PPS
- Edukasi untuk pelaporan penempatan asset setelah PPS
- Sesi diskusi & perencanaan tax amnesty jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan kondisi Anda
- Sesi konsultasi melalui chat, e-mail, google meet atau zoom