Tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi di bidang perpajakan. Penghapusan pajak tersebut dilakukan dengan cara mengungkap jumlah harta dan membayarkan sejumlah uang dengan nominal sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tetapi, mengapa program Tax Amnesty ini dilakukan? Ada beberapa hal yang mendukung untuk dijalankannya program ini, yaitu:
- Masih terdapat peserta Amnesti Pajak yang belum mendeklarasi seluruh Harta pada saat Amnesti Pajak Jilid I.
- Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh Harta dalam SPT Tahun 2016 sd 2020
- Dengan adanya data dari AEOI dan pihak lain, sedangkan WP belum medeklarasikan semua Harta dan Penghasilannya, maka perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajaknya
Dengan memberikan pengampunan pajak ini, diharapkan dapat membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Lalu dengan mengikuti program ini, para wajib pajak yang selama ini tidak atau belum membayar pajak diharapkan di kemudian hari tidak dapat lagi menghindar dari kewajibannya untuk membayar pajak.
Apakah Anda berencana untuk mengikuti program Tax Amnesty Jilid II? Kontak PAKAR Bisnis sekarang untuk mendapatkan layanan eksklusif sebagai berikut:
- Bantuan untuk pembuatan laporan tax amnesty jilid II / PPS
- Edukasi mengenai proses pelaporan penempatan asset setelah PPS
- Sesi diskusi & perencanaan tax amnesty jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan kondisi Anda
- Sesi konsultasi melalui chat, e-mail, google meet atau zoom