Apakah kalian sudah mengetahui tentang Tax Amnesty? Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah program penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
PAKAR Bisnis sendiri telah menyediakan jasa konsultasi untuk tax amnesty jilid II yang bisa Anda ikuti, jasa ini meliputi:
- Sesi diskusi & perencanaan tax amnesty jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan kondisi Anda
- Sesi konsultasi melalui chat, e-mail, google meet atau zoom
- Bantuan pelaporan tax amnesty jilid II / PPS
- Edukasi untuk pelaporan penempatan asset setelah PPS
Namun pertanyaan selanjutnya, siapa saja yang bisa mendapatkan tax amnesty? Rupanya setiap Wajib Pajak (WP) atau Badan Usaha yang punya kewajiban melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh bisa mengikuti program ini. Tentu saja setelah mengikuti beberapa persyaratan atau kebijakan yang ada, yaitu:
- Memiliki NPWP
- Membayar PPh Final
- Menyampaikan SPT PPh Tahun 2020
- Tidak Sedang dilakukan pemeriksaan dan/atau pemeriksaan bukti permulaan Tahun Pajak 2016 s.d 2020
- Tidak Sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan
- Tidak Sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana dibidang perpajakan dan/atau
- Tidak Sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
- Harta Bersih yang diungkap adalah Harta Bersih yg diperoleh sejak 1 Jan 2016 sd 31 Des 2020
- Harta Bersih tersebut masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020
- Harta Bersih tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahun 2020