Pemerintah Indonesia akan kembali mengadakan program tax amnesty jilid II pada 1 Januari – 30 Juni 2022 mendatang. Sebelum Anda mengikuti program ini, mungkin ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui skema tarif dari Tax Amnesty Jilid II:
- 12% atas harta bersih yang berada di wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau surat berharga negara.
- 14% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada
- Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.
- 12% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan
- Dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, dan
- Diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.
- 14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan
- Dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau surat berharga negara.
- 18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
Butuh informasi yang lebih detil? Hubungi PAKAR Bisnis sekarang untuk mendapatkan bantuan mengenai Program Tax Amnesty Jilid II. Dengan menggunakan jasa konsultasai tax amnesty jilid II, Anda dapat:
- Menerima bantuan pembuatan laporan tax amnesty jilid II / PPS
- Menerima edukasi mengenai proses pembuatan laporan penempatan asset setelah PPS
- Mendiskusikan rencana tax amnesty jilid II / Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan kondisi yang Anda inginkan
- Melakukan konsultasi melalui chat, e-mail, google meet atau zoom